• Posted by : Unknown Minggu, 09 Oktober 2016

    Belum lama ini, Orang-orang Indonesia digemparkan dengan wacana kenaikan harga rokok jadi Rp 50. 000 per bungkus. Wacana ini berhembus dari hasil riset yang dikerjakan Kepala Pusat Kajian Ekonomi serta Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Orang-orang Kampus Indonesia, Hasbullah Thabrany.


    Hasbullan menyampaikan, jumlah perokok bakal menyusut mencolok bila harga dinaikkan 2 x lipat atau optimal Rp 50. 000 per bungkus.

    Berdasar pada survey yang dikerjakannya pada 1.000 orang dalam periode Desember 2015 hingga Januari th. ini, 72 % responden menyampaikan bakal berhenti merokok bila harga diatas Rp 50. 000 per bungkus. Sesaat, 76 % perokok sepakat bila harga serta cukai rokok naik.

    Hasbullah memberikan, kiat penaikan harga rokok dalam menurunkan jumlah pakar isap telah dapat dibuktikan efisien di sebagian negara. Diluar itu, tingginya jumlah perokok juga tingkatkan beban ekonomi dari segi kesehatan.

    Kementerian Kesehatan mencatat, Indonesia akan rugi USD 4, 5 triliun sampai 2030 akibat perokok. Kerugian itu didapat bila beban penyakit tak menular seperti penyakit jantung, kanker, serta stroke tak menyusut.

     " 30 % iuran BPJS disalurkan untuk penyakit tak menular, terlebih penyakit akibat rokok. Ini biaya yang cukup besar. Lantaran penyakit akibat rokok ini begitu mahal, jadi klaim dari BPJS semakin lebih besar, " paparnya.

    Wacana harga rokok di Indonesia yang naik sampai jadi Rp 50. 000 per bungkus saat itu selalu menguat. Ketua DPR RI, Ade Komarudin mensupport wacana ini lantaran bakal menolong Biaya Pendapatan serta Berbelanja Negara (APBN).

    Menurut dia, wacana pemerintah yang menginginkan menambah harga rokok sampai 2 x lipat ini punya potensi tingkatkan penerimaan negara.

     " Bila dinaikkan harga nya, automatis penerimaan negara dari bidang cukai bakal bertambah. Itu berarti, membantu APBN kita agar lebih sehat di masa yang akan datang, " kata Ade Komarudin seperti ditulis Pada, Sabtu (20/8).

    Sekarang ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah di tandatangani ketentuan kenaikan harga rokok yang berlaku 1 Januari 2017. Berapakah kenaikannya?

    Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati di tandatangani Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 147/PMK. 010/2016 mengenai Pergantian Ketiga Atas Ketentuan Menteri Keuangan Nomer 179/PMK. 011/2012 mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam beleid ini, terkecuali menambah tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10, 54 %, juga mengatur tentang Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.

    Karenanya ada PMK ini, jadi tarif cukai yang diputuskan kembali tak bisa lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Diluar itu, harga jual eceran tak bisa lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gr yang berlaku atau ditulis dalam undang-undang.

     " Ketetapan tentang Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gr serta Tarif Cukai per Batang atau Gr seperti terdaftar dalam Lampiran II (product dalam negeri) serta Lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017, " bunyi Pasal 2 ayat (2b, c) PMK itu seperti ditulis dalam website Setkab, Senin (10/10).

    Merujuk pada PMK itu, mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) terendah yaitu Rp 655 atau naik dari mulanya Rp590. Sedang rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) terendah Rp 585 atau naik dari mulanya Rp 505. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) terendah Rp 400 serta ini dapat naik dari mulanya Rp 370. Sesaat untuk Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) serta Sigaret Putih Tangan Filter terendah Rp 655 serta ini dapat naik dari mulanya Rp 590.

    Mengenai harga jual eceran paling rendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor diputuskan Rp 1. 120 serta harga jual eceran paling rendah SPM Rp 1. 030. Untuk harga jual eceran paling rendah SKT atau SPT Rp 1. 215 serta harga jual eceran paling rendah SKTF serta SPTF yaitu Rp 1. 120.

    Pertimbangan pemerintah menambah tarif cukai rokok serta harga jual eceran rokok hasil tembakau yaitu dalam rencana tingkatkan ingindalian mengkonsumsi barang terkena cukai berbentuk hasil tembakau serta memerhatikan potensi penerimaan di bagian cukai hasil tembakau yang berkaitan.

     " Ketentuan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, " bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomer 147/PMK. 010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum serta HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu.

    Produsen rokok mengeluhkan kenaikan harga yang termasuk sangatlah tinggi ini. Kebijakan ini cuma bakal bikin industri dalam negeri mati.

    Ketua Umum Paduan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gapprindo), Muhaimin Moeftie mengeluhkan kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menambah tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10, 54 % serta kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) yang berlaku per 1 Januari 2017.


    Menurut Muhaimin, kenaikan ini sangat tinggi serta memukul industri rokok, terutama group Sigaret Putih Mesin (SPM). Dalam perincian hitungannya, cukai SPM naik 12 % serta harga per batang dapat naik 10 %. Muhaimin menyampaikan, kenaikan cukai baiknya ikuti inflasi yakni cuma 6 %.

     " Saat ini industri saja telah stagnan, kasih kita nafas dulu-lah. Bila menurut saya 6 % itu kita masihlah dapat imbangi, " ucapnya saat dihubungi merdeka. com di Jakarta, Senin (10/10).

    Kenaikan cukai serta HJE disadari bakal memukul daya saing industri dalam negeri. Parahnya lagi, dalam 2 th. paling akhir volume industri masihlah stagnan serta tak ada perubahan. " Sesudah naik ini, kita masihlah dapat stagnan itu sangatlah bagus. "

    Muhaimin mengaku, kenaikan rokok dalam ketentuan itu begitu tinggi. Belum lagi ditambah cost lain lain yang selalu bergejolak seperti Gaji Minimal Regional (UMR) serta lain sebagainya.

     " Kenaikan harga ini tinggi, belum lagi ada kenaikan cost biaya UMP, UMR, bahan baku. Volume industri stagnan serta prospek itu selalu tergerus, " tutupnya.

    Walau sekian, berapakah sesungguhnya kenaikan harga rokok untuk 2017?

    Ketua Umum Paduan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gapprindo), Muhaimin Moeftie merinci, kenaikan cukai rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) seperti Marlboro sebesar 12 % serta Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 10 %. Sedang harga jual eceran SPM dibanderol naik dari mulanya Rp 505 jadi Rp 585 per batang.


     " Walaupun SPM lebih murah tetapi kan sebungkusnya itu ada 20 batang, " kata Muhaimin waktu dihubungi merdeka. com di Jakarta, Senin (10/10).

    Muhaimin menjelaskan langkah mengkalkulasi kenaikan harga rokok yang berlaku dimuka th. nantinya. Sebagai contoh, Harga jual rokok eceran terendah SPM seperti Marlboro saat ini di bandrol Rp 18. 500 dengan cukai Rp 495 per batang.


     " Walau SPM lebih murah namun kan sebungkusnya itu ada 20 batang, " kata Muhaimin saat dihubungi merdeka. com di Jakarta, Senin (10/10).

    Muhaimin menerangkan langkah mengkalkulasi kenaikan harga rokok yang berlaku dimuka th. kelak. Sebagai contoh, Harga jual rokok eceran paling rendah SPM seperti Marlboro sekarang ini dibanderol Rp 18. 500 dengan cukai Rp 495 per batang.

    Bila dihitung dari kenaikan Harga Jual Eceran (Rp 585 - Rp 505) jadi akhirnya Rp 80 per batang. Jadi, kenaikan harga per bungkus dari kenaikan HJE saja yaitu (Rp 80 x 20 batang) Rp 1. 600 per bungkus.

    Lalu, dari hitungan cukai SPM yang naik 12 % jadi kenaikan harga per batang yaitu 12 % x Rp 585 (harga eceran paling rendah) yaitu Rp 70, 2 per batang. Dengan kenaikan cukai SPM sebesar Rp 70, 2 per batang, jadi cukai rokok SPM Marlboro th. depan jadi Rp 562 per batang. Dengan perhitungan ini, kenaikan cukai sebungkus rokok Marlboro (Rp 70, 2 X 20 batang) yakni Rp 1. 404 per bungkus.

    Hitungan kasarnya, harga rokok Marlboro bakal naik Rp Rp 3. 004 per bungkus dimuka th. kelak. Besaran itu didapat dari kenaikan HJE sebesar Rp 1. 600 ditambah kenaikan cukai per bungkus Rp 1. 404.

     " Per bungkus itu rokok putih berisi 20 batang. "

     " Kenaikan harga cukup tinggi, belum ada lagi ada kenaikan bebrapa cost seperti UMP, UMR, bahan baku naik volume juga, " tutupnya.

    { 1 komentar... read them below or add one }

    1. Belum Pernah Dapat Jackpot Slot? Cobalah Bermain Slot Kami...
      Winning303.org
      Rasakan Jackpot Setiap Hari...Dapatkan Juga Bonus Rollingan Setiap Hari....
      Seru Bukan??? Yang Pastinya Anda Tidak Akan Berpaling Lagi...

      Mainkan Permainan Lainnya Dengan 1 User ID Saja...
      1. Live Casino
      2. Poker
      3. Sportsbook
      4. Lottery/Togel
      5. Sabung Ayam

      Hubungi Segera:
      WA: 087785425244

      BalasHapus

  • Copyright © - Berita Unik Dunia

    Berita Unik Dunia - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan